History : Gedung Merah Putih KPK Jakarta

Gedung Merah Putih KPK terletak di Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Kelurahan Guntur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.

Gedung Merah Putih KPK berdiri kokoh berdampingan dengan gedung mewah lainnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Misalnya saja Gedung Merah Putih KPK berdampingan dengan Royal Kuningan Hotel.

Adapun peletakan batu pertama pembangunan Gedung Merah Putih KPK dilakukan pada 9 Desember 2013.

Siapa sangka, dalam sejarah Gedung Merah Putih KPK, gedung tersebut dibangun dari patungan rakyat kecil.

Dikutip Kompas.com Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam sejarah Gedung Merah Putih KPK merupakan sumbangan dari tukang ojek, pengamen, hingga pedagang kaki lima.

Dalam sejarah Gedung Merah Putih KPK, rakyat kecil menyumbangkan koin mulai dari Rp500 untuk membangun kantor pemberantasan korupsi tersebut.

Adapun sebelumnya, KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad sempat terseok-seok mengupayakan gedung baru KPK.

Saat itu anggaran pembangunan gedung barumendapat tanda bintang di DPR.

Kondisi tersebut mendorong semua elemen rakyat dari berbagai profesi mengumpulkan uang hingga akhirnya tercatat mencapai sekitar Rp403 juta dan disetorkan ke Kementerian Keuangan.

Koin dari rakyat untuk Gedung Merah Putih KPK itu sebagai bentuk kritik keras kepada DPR RI yang seakan-akan mempersulit pembangunan kantor Antirasuah tersebut.

Sebelum menempati Gedung Merah Putih KPK, lembaga antirasuah tersebut berpindah-pindah menumpang di Gedung BUMN dan Gedung Ombudsman RI.

Alasan DPR RI tidak menggolkan anggaran pembangunan Gedung Merah Putih KPK ialah karena lembaga tersebut masih berstatus institusi ad hoc sehingga diminta memanfaatkan bangunan pemerintah tidak terpakai.

Kondisi tersebut mendorong semua elemen rakyat mengumpulkan uang hingga akhirnya tercatat mencapai sekitar Rp403 juta.

Koin-koin tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak simbol dukungan masyarakat terhadap KPK saat itu.

Febri mengakui bahwa gerakan masyarakat itu berhasil mempengaruhi keadaan sehingga akhirnya DPR menyetujui pengadaan gedung baru.

Akhirnya DPR RI pun mengesahkan anggaran untuk pembangunan Gedung Merah Putih KPK.

Pembangunan Gedung Merah Putih KPK dimulai pada 9 Desember 2013 dan diresmikan Presiden Jokowi pada 29 Desember 2015 bersamaan dengan perayaan ulang tahun ke-12 KPK.

Gedung dengan 16 lantai itu dibangun oleh arsitek dari PT Pandu Persada Bandung bernama Ir Permadi Herry Putranto.

Pembangunan gedung tersebut memakan biaya Rp315 miliar.

Adapun lahan Gedung Merah Putih KPK dibangun di atas lahan seluas 39.629 meter persegi milik Kementerian Keuangan yang kemudian dibalik nama.

Gedung ini sekitar 500 meter dari gedung lama yang terletak di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1.

Gedung tersebut terbagi dua bagian, gedung utama yang terdiri atas 16 lantai dan gedung penunjang.

Di gedung penunjang ada auditorium di lantai 2, masjid lantai 3, dan rumah tahanan berkapasitas 32 tahanan di lantai 1.

Selain itu ada tiga ruangan untuk pengaduan masyarakat, empat ruangan untuk pelaporan LHKPN, satu ruangan untuk pelaporan gratifikasi, satu ruangan untuk informasi publik, dan lima ruangan untuk verifikasi pelaporan-pelaporan tersebut. Sedangkan lobi utama berada di tengah gedung.

Pengunjung disambut Garuda Pancasila berukuran sekitar 1 x 2 meter. Di bawah sang garuda ada simbol “KPK” besar sebagai identitas sang empunya gedung.

Kedua simbol itu dibalut dalam tembok yang ditempel marmer warna cokelat dan lantai warna abu-abu.

Lobi utama juga yang menjadi pintu masuk bagi orang-orang yang menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sedang dikerjakan KPK baik pada tahap penyidikan maupun penyelidikan.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam tahap penyidikan dan terperiksa dalam tahap penyelidikan akan naik ke lantai dua dari lobi utama untuk masuk ke ruangan pemeriksaan seluas 3,9 x 2,5 meter yang terbagi atas dua ruang.

Lobi Utama KPK dibuat seperti aquarium sehingga siapa saja yang masuk ke dalam gedung tersebut bisa terlihat dari ruang awak media.

Kaca besar transparan memisahkan antara ruang wartawan dan lobi KPK.

Namun, wartawan atau pihak yang tidak memiliki kepentingan dilarang masuk ke dalam lobi KPK.

Selain itu, Gedung Merah Putih KPK juga menyediakan ruang teater. Uniknya ruang teater itu kerap digunakan sebagai tempat konferensi pers.

Para pelaku korupsi akan dipajang di ruang teater tersebut sementara para pimpinan KPK merinci dan menjelaskan modus korupsi.

Di bagian belakang terdapat bangunan penunjang yang salah satunya digunakan sebagai ruang tunggu tamu tahanan.

Ruang tahanan terletak di belakang gedung utama. Karena masih perlu beberapa sentuhan akhir, para tahanan belum bisa dipindahkan ke gedung baru. Mereka masih menempati rutan di bawah gedung lama.

Ruang pimpinan KPK terletak di lantai 15. Lantai tersebut termasuk zona merah, yang artinya hanya pimpinan dan orang-orang terkait yang bisa masuk. Bahkan tertutup bagi pegawai sekalipun.

Ruang pemeriksaan di lantai dua juga termasuk zona merah. Unit pemeriksaan itu terdiri dari 72 ruang periksa yang setiap hari kerja aktif digunakan untuk memeriksa saksi dan tersangka.

Keberadaan Gedung Merah Putih KPK tak bisa dilepaskan dari tiga semangat atau filosofi. Keagamaan, kebangsaan, dan perjuangan masyarakat.

Nilai keagamaan di Gedung Merah Putih KPK terletak pada tanaman yang ditanam mulai dari Pohon Bodhi yang identik dengan umat Buddha, pohon cemara yang identik dengan umat nasrani dan pohon kurma yang identik dengan umat muslim.

Di dalam gedung terdapat juga ruang ibadah bagi umat Islam seperti musala di setiap lantai gedung utama dan masjid berukuran sedang yang berada di gedung penunjang.

Bahkan, KPK memfasilitasi ibadah umat Nasrani seperti dalam perayaan hari-hari besar untuk menggunakan ruangan besar di gedung utama. Pasalnya ruang auditorium di gedung penunjang belum rampung

Rumah baru KPK itu kerap disebut Gedung “Merah Putih” karena gedung setinggi 16 lantai itu dicat merah dan putih dengan list hitam. Warna tersebut senada dengan logo KPK yang berwarna serupa.

Selain itu, warna merah dan putih diambil dari bendera negara. Kedua warna tersebut sebagai langkah integrasi penindakan yakni merah dan pencegahan yaitu putih yang dilakukan KPK.

Mengikuti standar pembangunan gedung di DKI Jakarta, KPK juga akan memfasilitasi adanya warung-warung kaki lima di samping kiri gedung penunjang atau berbatasan dengan dinding rutan.

Para pedagang kaki lima tersebut ialah sebagai representasi terima kasih KPK kepada rakyat yang telah menyumbang untuk pembangunan gedung.

Post Comment